SEJARAH
KETATANEGARAAN INDONESIA
Oleh:
Gideon A. Gaut*
Mahasiswa
Semester II FISIP-Ilmu Administrasi Publik
Undana-Kupang
2.1 Perubahan Sistem Pemerintahan
Negara
Sehari setelah Proklamasi
Kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia mengesahkan Konstitusi
pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dalam
sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia dikenal naskah yang
singkat dan supel yang memuat hal-hal yang pokok saja sedangkan didalam
melaksanakan aturan yang pokok tersebut diserahkan kepada Undang-Undang yang
lebih rendah. Sejak pertama kali kita menyatakan bernegara republik Indonesia,
kita sudah memulai dengan tidak melaksanakan pasal-pasal dari UUD. Pasal-pasal
yang kita gunakan ialah pasal peralihan. Menurut UUD 1945, Pemerintahan
Republik Indonesia dipimpin oleh presiden dan dibantu oleh seorang Wakil Presiden
(pasal 4 ayat (1) dan ayat (2)). Selain sebagai kepala negara Presiden juga sebagai kepala
Pemerintahan.
Sistem pemerintahan kita ialah
Presidensil, dalam arti kepala Pemerintahan ialah Presiden, dan di pihak lain
ia tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, artinya kedudukan
Presiden tidak bergantung kepada Dewan Perwakilan Rakyat (Alinea Kedua Angka V,
Penjelasan tentang UUD 1945).
Presiden dibantu oleh Wakil Presiden
dan juga menteti-menteri yang diangkat dan di berhentikan oleh Presiden (pasal
17 ayat (1), (2), dan (3). Menteri-menteri tidak bertanggung jawab dan
tergantung kepada Dewan Perwakilan Rakyat, akan tetapi tergantung kepada
Prsiden (angka V Penjelasan UUD 1945).
Meskipun Wakil Presiden dan
Menteri-menteri sama-sama berkedudukan sebagai presiden, akan tetapi sifatnya
berbeda, yaitu; Pertama, Wakil Presiden diangkat oleh MPR, sedangkan
Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Kedua, Wakil Presiden
bukan pembantu Kepala Pemerintahan, tetapi merupakan pembantu Kepala Negara.
Menteri-menteri adalah pembantu Kepala Pemerintahan (pasal 17 (3). Ketiga,
apabila Presiden berhalangan Wakil Presiden dapat menggantikan Presiden,
Menteri tidak biasa menggantikan presiden kecuali apabila dalam waktu yang sama
Wakil Presiden juga berhalangan (pasal 8 UUD 1945).
Meskipun tidak bertanggung jawab
terhadap DPR akan tetapi kekuasaan Presiden tidaklah tidak terbatas. Ia harus
memperhatikan sungguh-sungguh suara Dewan Perwakilan Rakyat. Kedudukan Dewan
Perweakilan Rakyat ialah kuat tidak bisa dibubarkan oleh Presiden.
Menteri-menteri hanya menjalankan pouvoir executf (kekuasaan
pemerintahan) dalam praktiknya.
Sebagai pemimpim departemen menteri
mengetahui seluk beluk hal mengenai lingkungan pekerjaannya. Menteri mempunyai pengaruh yang
besar dalam menentukan politik Negara melalui departemennya.
Pada masa awal pemerintahan,
kekeuasaan Presiden dalam menjalankan kekuasaanya bukan hanya sekadar
berdasrkan pasal 4, 5, 10, 11, 12, 13, 14, dan 15 UUD 1945, tetapi juga
berdasrkan pasal IV aturan peralihan yang berbunyi “ sebelum Majelis
PermusyawaratanRakyat, Dewan Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Pertimbangan
agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan
oleh presiden di Bantu oleh KOmite Nasional”. Presiden juga mempunya
tugas-tugas sebagai berikut.
1.
Majelis Perusyawaratan Rakyat
- Menetapkan Undang-Undang Dasar (Pasal 3)
- Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (Pasal 3)
- Mengubah Undang-Undang Dasar (Pasal 37)
- Memilih Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 6 ayat (2))mengangkat sumpah Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 9)
- Pelaksana kedaulatan Rakyat (Pasal 1 ayat (2))
2. Dewan
Perwakilan Rakyat
- Memajukan Rancangan Undang-Undang (Pasal 1 ayat (2))
- Mengesahkan Anggaran Keuangan Pemerintah (Pasal 23 ayat (1))
3. Dewan
Pertimbanag Agung
- Memeberi jawab atas pertanyaan presiden dan berhak mengajukan usul kepada Pemerintah (Pasal 6 ayat (1) dan (2)).
Berdasarkan ketentuan ayat IV Aturan
Peralihan tersebut, Presiden memilki kekuasaaan yang besar, Presiden memegang
kekuasaan Pemerintah dalam arti yang luas. Dalam melaksanakan tugasnya Presiden
hanya dibantu oleh sebuah Komite Nasional. Akibatnya Presiden dengan sah dapat
bertidak dictator karena bantuan Komite Nasional sama sekali tidak bisa
dianggap merupakan pengekangan terhadap kekuasaanya.
Kekuasaan luar biasa Presiden
menurut UUD 1945 akan berlangsung sampai terbentuknya MPR, DPR, dan DPA. Selam
lembaga tersebut terbentuk, kekuasaan Presiden adalah mutlak.
Pada 29 Agustus 1945 PPKI telah
dibubarkan oleh pesiden dan sebagai gantinya dibentuk Komisi Nasional Pusat
(KNIP). Badan ini walupun keberadaannya mutlak menurut Aturan Peralihan pasal
IV akan , tugasnya hanya sekedar pembantu Presiden dalm bidang yang
dikehendaki.
Perjalanan sejarah telah membuktikan
bahwa semenjak di ciptakan perkembangan UUD 1945 telah mengalami perkembangan
yang amat pesat.dua bulan dalam masa perjalanan UUD 1945, terjadi perubahan
praktik ketatanegaraan, khususnya perubahan tehadap Aturan Peralihan Pasal IV,
dengandikeluarkannya Maklumat Wakil Presiden Nomor X, yang menetapkan sebagai
berikut:
“Komite Nasional Pusat, sebelum
terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat
diserahi kekuasaan Legislatif dan ikut serta menentukan garis-garis besar
daripada haluan Negara”
“bahwa pekerjaan Komitr Nasional
Pusat sehari-hari berhubungan dengan gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah
Badan Pekerja yang dipilihantara mereka serta bertanggung jawb kepada Komite
Nasional Pusat”.
Apabila
kita lihat dari ketentuan-ketentuan diatas, terdapat tiga hal yang penting,
yaitu:
1. Komite
Nasional Pusat menjadi lembaga legislatif.
2. Komite Nasional Pusat ikut menetapkan garis-garis besar
haluan Negara.
3.
Ia membetuk Badan Pekerja yang akan bertanggung jawab kepada Komit Nasional Pusat.
Tugas legislatif yang diserahkan
kepada Komite Nasional yang dimaksud, hanyalah dalam bidang pembuatan
undang-undang, baik pasif maupun aktif. Tidak termasuk didalamnya hak
mengontrol dan mengawasi pemerintah. Tugas itu langsung ada pada Presiden
sendiri, sesuai dengan Pasal IV Aturan Peralihan.
Berdasarkan semua itu, menurut
Tolchah Mansoer, sebenarnya dengan Maklumat No.X belumlah terjadi sesuatu yang
fundamental dalam hubungan ketatanegaraan sebab langkah-langkah itu diambil
masih dalam batas-batas Pasal IV Aturan Peralihan. Tentang bidang legislative,
kalau tadinya Presiden mengerjakan nya dengan bantuan Komite Nasional, sekarang
tugas itu oleh Presiden hendak diserahkan kepada Komite Nasional, artinya
peranan bantuan itu didalam bidang legislative hendak diperbesar.
Kekuasaan Presiden, menuut A.K.
Pringgodigdo, dikatakan dictatorial. Dengan adanya maklumat tersebut Presiden
yang tadinya memiliki kekuasaan mutlak maka harus dibagi dengan komite nasional
pada tnggal 16 oktober 1945.
Untuk menghindari kesalahpahaman
terhadap status dan fungsi Badan Pekerja KNIP tersebut, pada 20 Oktober 1945
dikeluarkanlah penjelasan dri Badan Pekerja, yang menyatakan sebagai berikut.
1. Turut menetapkan garis-garis
besar haluan Negara
Ini berarti bahwa Badan Pekerja
bersama-sama dengan Presiden menetapkan garis-garis besar haluan negara. Badan
Pekerja tidak berhak campur dalam kebijaksanaan (dagelijks beleid)
pemerintah sehari-hari. Ini tetap ditangan Presiden semata-mata.
2. Menetapkan bersama-sama dengan
Presiden undang-undang yang boleh mengenai segala macam urusan pemerintah…”
Perubahan kedua yang terjadi dalam
penyelenggaraan Negara ialah dengan dikeluarkannya Maklumat Pemerintah tanggal
14 November 1946. Maklumat Pemeritah ini, sebenarnya adalah suatu tindakan yang
maksudnya akan mengadakan pembaruan terhadap susunan cabinet yang ada. Dengan
Maklumat ini, diumumkanlah nama-nama dari mentri-mentri dalam susunan kabinet
yang baru. Semula kabinet ialah di bawah pimpinan Presiden akan tetapi
setelah
terbitnya maklumat tersebut kemudian menjadi dewan yang diketuai oleh
perdanamentri yang dipimpin oleh Sutan Syahrir. Dalam hal yang terpenting
menurut Joeniarto, di Indonesia telah terjadi konstelasi ketatanegaraan. Jika
semula UUD menganut sisim presidensil dengan maklumat tersebut prinsip
pertanggung jawaban mentri dengan resmi diakui. Terjadi pergeseran kekuasaan
eksekutif yang semula mentri bertanggungjawab kepada presiden sekarang terhadap
perdana mentri.
Dengan dikeluarkannya maklumat
pemerintah tersebut bergeserlah kekuasaan presiden dan mengubah sistim
ketatanegaraan yang tadinya presidensil menjadi parlementer. Perlu dikaji apa
dasar hokum kedua maklumat tersebut.
Mengenai perkembangan konstitusi
tersebut menurut K.C. Wheare: “Many important changes in the working of a
constitution occur without any alteration in the rules of custom and
convention.” Dalam hubungan dengan UUD 1945 prnyataan ini adalah benar.
Perubahan yang radikal telah terjadi tanpa suatu amandemen pada teks dari UUD
sendiri.
Terhadap perkembangan ketatanegaraan
Indonsia setelah lahirnya Maklumat Wakil Presiden No. X, sebenarnya belumlah
terjadi perubahan yang fundamental karena maklumat itu hanya penegasan terhadap
pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945. Hal ini sebenarnya tidak diatur didalam UUD
1945. Jadi, sebenarnya pertanggungjawaban Menti Negara kepada perdana mentri
merupakan penyimpangan terhadap UUD 1945 (Pasal 17 ). Hal ini seharisnya tidak
dapat terjadi tanpa melakukan perubahan terlebih dahulu terhadap Pasal 17 UUD
1945.
Sampai saat ini terjadi perdebatan
dikalangan akademisi entang dasar hokum maklumat tersebut. Diantaranya, Ismail
Suny berpendapat bahwa dasar hukumMaklumat tersebut adalah kebiasaan atau “convention”.
Dengan cara kebiasaan politik itu maka pengaturan tanggungjawab mentri dapat
pula ditimbulkan dinegri kita. Lebih lanjut suny mengatakan sebagai berikut.
“Apabila convention itu terjadi,
tentulah bentuk dan cara kerja tanggungjawab mentri itu akan bersifat
sementara. Jadi, sebenarnya segala sifat sementara itu baru dapat hilang kalau
DPR dan MPR telah dibentuk oleh seluruh rakyat Indonesia dengan pemilihan
umum.”Maka dari itu, segala perubahan pada masa sekarang yang bermaksud
menyempurnbakan susunan Negara Republik Indonesia walaupun kelihatannya
bertentnggan dengan UUD pantas kita sambut dengan tenang hati.
Sementara Assat mempertahankan
bahwa, perbuatan Badn Pekerja itu dibenarkan Oleh Komite Nasional Pusat pada
sidang III dengan persetujuan Presiden maka kekeuatannya sama dengan
Undang-Undang.
Tetapi pertanyaan tersebut
mnimbulkan keganjilan karena pada saat itu kita telah memilik UUD, mengapa
persetujuan tersebut tidak di atur dalaam perundangan sebgaiman telah
diamanatkan oleh UUD 1945. Istilah maklumat selain tidak dikkenal dalam UUD
1945 serta kedudukannya tidak jelas apakah lebih tinggi dari UUd atau lebih
rendah. Jika lebih rendah ia tidak bias menagtur muatan materi yang terdapat
dalam UUD dan mengubahnya dan jika lebih tinggi, tidak mungkin karena
perundang-undangan terttinggi pada waktu itu ialah UUD 1945.
M. Yamin berpendapat bahwa
kementerian yang bertanggunga jawab tidak sesuai dengan UUD 1945 bahkan
berlawanan dengan pasal 17 UUD 1945. A.K Pringgidigdo mengomentari Assat bahwa
ketentuan tersebut tidak benar dengan mendasar pada convention sebagai aturan
abru yang sengaja diadakan. Sementara UUD telah mengatur cara-cara penbuatan
Undang-Undang melalui ketentuyan pasal 37. jika memang hal tersebut tidak
diatur maka convention dapat dibenarkan, tetapi kalau ada dalam UUD maka hal
itu menyalahi aturan. Jika hal ini dibiarkan maka UUD hanya dianggap sekadar
pelengkap, bias di kesampingkan dengan aturan lain.. perubahan sesungguhnya
harus dilakukan oleh MPR sebagaiman telah digariskan UUD.
Sesungguhnya dengan lahirnya
Maklumat tesebut telah terjadi perubahan terhadap pasal 17 UUD 1945, tanpa
melalui prosedur perubahan menurut pasal 37 UUD 1945.perubahan tersebut tidak
diatur dalam UUD akan tetapi dengan jalan istimewa seperti revolusi, coup
d’etat, convention dan sebagainya. Hal ini dalikukan karena pada saat itu
keadaan dalam kondisi darurat. Artinya, lembaa yang seharusnya dibentuk belun
ada.
2.2 Perkembangan Konstitusi di
Indonesia
Dalam sejarah ketatanegaraan
Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu: (1).UUD
1945, yang berlaku antar 17 Agustus 1945-27 Desember 1939; (2) Konstitusi
Republik Indonesia Serikat; (3) UUDS 1950, yang berlaku pada 17 Agustus 1950-5
Juli 1959; (4) UUD 1945, yang berlaku setelah adanya Dekrit Presiden 5 Juli.
Dalam keempat periode tersebut, UUD
1945 berlaku selama dua kali. Pertama diundangkan dalan Berita Republik
Indonesia Tahun II No. 7. kedua, melalui dekrit Presiden 5 Juli 1945.
Perkembangan ketatanegaraan Indonesia sejak Proklamasi dengan UUD dan Pancasila
sebagai Falsafah Negara tidak berjalan dengan mulus karena Beland selalu ingin
menancapkan kembali kekuasaannya.
Berbagai pengalaman pahit telah
dialami bagngsa Indonesia, Belanda terus mencecar dengan memaksakan agar
mengatakan kepada dunia bahwa Indonesia telah runtuh, kedaulatan telah hancur.
Mereka juga secara terus menerus membuat “Negara” di tubur RI yang diakui
secara defacto dngan persetujuan Linggarjati.
Pada tanggal 2 November 1949
diadakan Konferensi Meja Bundar kemudian dilakukan pengesahan pda tanggal 27
Desember 1949 tentang penyerahan kedaulatan terhadap Indonesia. Dalam KMB
terdapat tiga kesepakatan yaitu:
1.
Mendirikan
Republik Indonesia Serikat
2.
Penyerahan
Kedaulatan kepada RIS yang berisi tiga hal, yaitu; (a)piagam penyerahan
kedaulatan dari kerajaan Belanda kepada pemerintah RIS; (b) Status uni; (c)
persetujuan perpindahan;
3.
mendirikan
uni antar Republik Indonesia Serikat dengan Kerajaan Belanda.
Naskah Konstitusi RIS disusun
bersama oleh delegasi REepublik Indonesia dan delegasi bijeenkomst voor federal
overleg (BFO) ke KMB. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Muhammad Roem dan Prof.
Dr. Soepomo yang terlibat dalam perumusan UUD. Kemudian naskah tersebut
disepakati kedua belah pihak untuk diberlakukan dan di Indoenesia dikenal
dengan Konstitusi RIS. Disampaikan kepada KNIP dan mendapat persetujuan pada
tanggal 14 Desember 1949 kemudian dinyatakan berlaku pada 27 Desember 1949.
Negara RIS terdiri dari 16 negara
bagian, tujuh Negara bagian dengan wilayah menurut status quo yang
tercantum dalam Perjanjian Renvile tanggal 17 Jnuari 1948, yaitu Indonesia
Timur, Pasundan, Jawa Timur, Madura, Sumatra Timur, dan Sumatra Selatan.
Sembilan stuan kenegaraan yang berdiri sendiri yaitu, Jawa Tengah, Bangka,
Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Dayak Besar, Daerah Banjar, Kalimantan
Tenggara, Kalimantan Timur. Negara yang terpenting dan terluas ialah Negara
Sumatra Timur, Negara Sumatra Selatan, Negara Pasundan, Negara Indonesia Timur,
Hasil dari KMB merupakan bukan
cita-cita dari Rakyat Indonesia, hal ini tidak sesuai dengan Proklamasi 17
Agustus 1945. Menurut
para Founding Father KMB merupakan taktik untuk mencapai cita-cita
rakyat dengan menerima hasil tersebut lambat laun Indonesia akan mendapatkan
kedaulatan secara utuh, tanpa ikatan apapun.
Program utama cabinet Abdul Halim
dari Negara bagian RI yaitu membentuk Negara Kesatuan dengan mengadakan
sentiment anti-KMB dan RIS, yang sngat besar di Ygyakarta. Sehingga tidak
sampai satu tahun tiga belas Negara bergabung dengan RI (Yogyakarta). Usaha
tersebut berhasil setelah Negra Bagian Sumatra Timur dan Negara Bagian
Indonesia Timur bergabung. Dengan demikin tinggak stu Negara RI;RIS mengadakan
persetujuan dengan Negara RI untuk mewujudkan Negara Kesatuan dengan mengubah
Konstitusi Sementar RIS menjadi UUDS kemudian disusul dengan proklamasi
pemebentukan Negara Kesatuan RI oleh Presiden Soekarno dihadapan sidang senat
dan DPRS tanggal 15 Agustus 1950 di Jakarta. Hal tersebut berdasarkan pasal 43
Konstitusi RIS yang berbunyi:
“Dalam penyelesaian susuna federasi
RIS maka berlakulah asa pedoman, bahwa kehendak rakyatlah di
daerah-daerahbersangkutan yang dinyatakan dengan merdeka menurut jalan
demokrasi, memutuskan status yang kesudahannya akan diduduki oleh daerah-daerah
tersebut dalm federasi.”
Maka kembalilah Indonesia menjadi Negara Kesatuan atas kehendak rakyat.
Dalam rangka terbentuknya kembali
negara kesatuan maka perlu menyaiapkan naskan UUD dn dibentuklah panitia yang
akan menyusun rancangannya. Setelah selesai UUD tersebut disahkan oleh KNIP
tanggal 12 Agustus 1950 dan oleh DPR dan Senat Republik Indonesia Serikat
tanggal 14 Agustus 1950 dan mulai diberlakukan pada tanggal 17 Agustus 1950,
yaitu dengan ditetapkannya UU No. 7 Tahun 1950. UUDS bersifat sementara
sehingga isinya tidak mencerminkan perubahan terhadap Konstitusi RIS 1949.
tetapi menggantikan naskah Konstitusi RIS dengan nama Undang-Undang Dasar
Sementar 1950.
2.3 Dekrit Presiden 5 Juli 1959
seperti halnya Konstitusi RIS 1949,
UUDS 1950 ini juga bersifat sementara. Hal ini terlihat jelas dalam rumusan
Pasal 134, yang meharuskan Konstituante bersama-sama dengan pemerintah segera
menyusun Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang akan menggantikanb UUDS
1950 itu. Akan tetapi, berbeda dari konstitusi RIS yang tidak sempat membentuk
Konstituante sebagai mana diamanatkan didalamnya,amanat UUDS 1950 telah
dilaksanakan sedemikian rupa sehingga pemilihan umum berhasil diselenggarakan
pada bulan Desember 1955 untuk memilih anggota Konstituante. Pemilihan Umum ini
diadakan berdasarkan ketentuan UU No.7 tahun 1953. Undang-undang ini berisi dua
pasal. Pertama, berisi ketentuan perubahan Konstitusi RIS menjadi UUDS 1950;
Kedua, berisi ketentuan mengenai tanggal mulai berlakunya UUDS Tahun 1950 itu
menggantikan Konstitusi RIS, yaitu tanggal 17 Agustus 1950. atas dasar UU
inilah diadakan pemilu tahun 1955, yang menghasilkan terbentuknya Konstituante
yang diresmikan diBandung pada 10 November 1956.
Majlis Konstituante ini tidak atau
beum berhasil, Presiden Soekarno berkesimpulan Konstituante telah gagal. Ia
mengeluarkan Dekrit tanggal 5 juli 1959 sebagai UUD Negara Republik Indonesia
selanjutnya. Tindak mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959 menjadi kontroversi
keputusan Presiden No. 150 Tahun 1959, dan isi dekrit yang memberlakukan
membubarkan konstituante; Sejak dikeluarkan Dekrit 5 Juli 1959 sampai
sekarang,UUD 1945 Tterus berlaku dan diberlakukan sebagai hokum dasar.
Dekrit tersebut dikeluarkan dengan
alasan:
1.
bahwa anjuran Presiden dan pemerintah untuk kembali kepada UUD 1945, yang
disampaikan kepada segenap Rakyat Indonesia dengan Amanat Presiden pada 22
April 1959, tidak memperoleh keputusan dari Konstituante sebagaimana ditentukan
dalam UUD Sementara;
2.
bahwa berhubung dengan pernyataan sebagai terbesar Anggota-anggota Sidang
Pembuat UUD untuk tidak menghadiri lagi sidang, Konstituante tidak mungkin lagi
menyelesaikan tugas yang dipercayakan oleh rakyat Indonesia;
3.
bahwa hal yang demikian menimbulkan keadaan ketatanegaraan yang menbahayakan
persatuan dan keselamatan Negara, Nusa dan Bangsa, serta merintangi pembangunan
semesta untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur;
4.
bahwa dengan dukungan bagian terbesar Rakyat Indonesia dan didorong oleh
keyakinan kami sendiri, kami terpaksa menempuh satu-satunya jalan untuk
menyelamatkan Negara Proklamasi;
5.
bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjadi
UUD 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi
tersebut.
Dari perdebatan di Konstituante
mengenai peraturan prosedur, disepakati bahwa hanya Konstituante yang berwenang
dalam membentuk UUD baru. Sementara itu, peran pemerintah terbatas pada
meresmikan dan mengumumkan UUD yang dirancang dan ditetapkan oleh Konstituante.
Selain alas an procedural yang tidak
konstitusional, alas an fundamental yang menyebabkan para anggota Konstituante
menolak diberlakukannya kembali UUD 1945 karena adanya kekurangan dan kelemahan
yang terdapat dalam UUD 1945 itu sendiri, yakni: pertama, memberi porsi
kekuasaan terlampau besar kepada eksekutif, yang memungkinkan terwujudnya
pemerintahan dictator; kedua, kurang memberikan perlindungan terhadap HAM dan
hak-hak warga negara; ketiga, begitu banyak loop holes yang terdapat
dalam rumusan pasal-pasal UUD 1945.
Mayoritas anggota Konstituante
berpendirian bahwa andaikata UUD 1945 tetap akan diberlakukan kembali, mereka
mengajukan persyaratan, yaitu harus dilakukan serangkaian amandemen terhdap UUD
1945 ini. Mereka mengantisipasi akan adanya bahaya diktatur apabila UUD 1945
diberlakukan kembali secara begitu saja.
Ketika Kontituante memasuki reses
pada Juni 1959, AH Nasution dengan Angkatan Daratnya memperkeras tekanan
terhadap partai-partai politik. AH Nasution berhasil memperoleh jaminan dari
PNI, PKI, dan NU bahwa mereka tidak akan menentang Dekrit Presiden untuk kembali
ke UUD 1945.
Tindakan partai-partai tersebut
dengan berbagai alasan pragmatis bias dimengerti, hanya saja sikap mereka itu
kurang melihat jauh kedepan. Sostem otoriter UUD 1945 bertentangan dengan
partai-partai politik, sebagaimana terbukti dalam perkembangan kemudian.
Menurut Daniel S. Lev, dibalik usul
Nasution untuk kembali ke UUD 1945 terdapat beberapa pertimbangan, yakni:
pertama, beberapa pasal didalam UUD 1945 dapat ditafsirkan sedemikian rupa
hingga memberi tempat bagi prwakilan golongan-golongan fungsional; kedua,
diberlakukannya UUD 1945 akan menghapus konstituate yang dianggap sebagai forum
pertentangan ideologis; ketiga, Pmbukaan UUD 1945 mengandung pemikiran
pancasila; keempat, banyak diantar perwira termasuk yang bergabung dengan
pemberontak, mendukung UUD dan diharapkan akan meyakinkan perwira pemberontak
bahwa wawasan Anggota Angkatan Darat yang berbeda itu, akan mengakhiri
pemberontakan.selain itu juga Nasution mempertimbangkan dengan wewenag
eksekutif Soekarno yang kuat dan kepercayaan rakyat akan terpadu dalam diri
satu orang.
Selanjutnya, Buyung mengungkapkan
secara hokum pembubaran Konstituante tidak abasah karena pemilihannya tidak
langsung oleh rakyat dan tidak dalam pemilu yang demokratis, dan mengenai tugas
yang tidak selesai juga tidak bias dijadikan alas an pembubaran.
Kembali kepada UUD 1945 merupakan
awal runtuhnya Demokrasi, kemudian Indonesia memasuki era Demokrasi Terpimpin
untuk memenuhi kepentingan politik Soekarno dan tentara yang berwatak Otoriter.
Tindakan Soekrno disebut sebagai “kudeta konstitusional”. Suatu kesalahan besar
yang mennauhkan bangsa dari cita-cita “Negara konstitusional.
D. Reformasi dan
Peruybahan UUD 1945
Salah satu berkah Reformasi ialah
perubahan UUD 1945. dari Orde Lama dengan Demokrasi Terpimpin dan pengangkatan
sebagai Presiden seumur hidup dengan ketetapan MPR merupakan salah satu
penyelewengan UUD 1945 dan Orde Baru hanya melahirkan system dictator dalam
kepemimpinan nagara.
Ketika Soerharto naik tahta,
penyelewengan UUD 1945 kembali terulang. UUD 1945 disakralkan hanya Pemerintah
Orde Baru yang boleh menafsirkan UUD, sementara MPR tinggal mengesahkan
saja.dengan adanya berbagai penyelewengan kemudian seluruh celah kekurangan UUD
1945 ditutupi dengan bingkai yuridis berupa ketetapan MPR No.I/MPR/1978 tentang
Peraturan Tata Tertib MPR, yang berisi tekad anggota MPR yang tidak akan
merubah dan akan melaksanakan secara murnu dan konsekuen.
Hal ini sangat ironis, padahal Pasal
37 UUD 1945 memberikan aakan adanya perubahan serta penyempurnaan. Tetapi dalam
praktiknya di belokkan melalui Ketetapan MPR No. I/MPR/1983 jo Tap MPR No.
VII/MPR/1988 jo UU No. 5 Tahun 1985 Tentang Referendum. Sejak terjadi Reformasi
UUD menjadi “desakralisasi”
Alasan perubahan UUD 1945 secara
filosofis; pertama, karenaUUD 1945 adalah moment opname dari brbagai
kekuatan politik dan ekonomi yang dominant pada saat dirumuskannya konstitusi
itu. Setelah 54 tahun, tentu terdapat berbagai perubahan, baik ditingkat
nasional maupun global. Hal ini tentu saja belum tercakup didalam UUD 1945
karena saat itu belum tampak perubahan tersebut. Kedua, UUD 1945 disusun oleh
manusia yang sesuai kodratnya tidak akan pernah sampai kepada tingkat
kesempurnaan. Pekerjaan yang dilakukan manusia tetapi memiliki berbagai
kemungkinan kelemahan mupun kekurangan.
Dari aspek histories, dari mulai
pembuatannya UUD 1945 bersifat sementara, sebagaimana yang dinyatakan oleh Ir.
Soekarno (Ketua PPKI), dalam rapat pertama 18 Agustus 1945, yang mengatakan
sebagai berikut.
“…tuan-tuan semuanya tentu mengerti
bahwa Undang-Undang Dasar yang kita buat sekarang ini adalah Undang-Undang
Dasar Sementara. Kalau boleh saya memakai perkataan “ini adalah Undang-Undang
Dasar kilat”, nanti kalau kita telah bernegara dalam susunan yang lebih
tentram, kia tentu akan mengumpulkan kembali MPR yang dapat membuat
Undang-Undang Dasar yang lebih lengkap dan lebih sempurna …”.
Seara yuridis, para perumus UUD 1945
sudah menunjukan kearifan bahwa yang mereka lakukan ketika UUD 1945 disusun
tentu akan berbeda kondisinya dimasa yang akan datang dan mungkin suatu saat
akan mengalami perubahan. Baik dilihat dari sejarah penyusunan maupun sebagai
produk hokum yang mencerminkan pikiran dan kepentingan yang ada pada saat itu,
UUD akan aus dimakan masa apadila tidak diadakan pembaruan sesuai dengan
dinamika kehidupan masyarakat, bangsa, dan bernegara dibidang politik, ekonomi,
sosial, maupun budaya.
Tidak ada ketentuan lain menyangkut
perubahan UUD 1945 sebabtambahan muncul kemudian, yaitu melalui interpretasi
histories dan filosofis oleh ketetapan MPR No. XX/MPRS/1966, bahwa Pembukaan
UUD 1945 dinyatakan tidak dapat dirubah.
Dorongan memperbarui atau mengubah
UUD 1945 didasarkan pula pada kenyataan bahwa UUD 1945 sebagai subsistem
tatanan konstitusi dalam pelaksanaannya tidak berjalan sesuai dengan staatsidee
mewujudkan Negara berdasarkan konstitusi.
Secara substansip, UUD 1945 banyak
sekali kelemahan.hal itu dapat diketahui antara lain; pertama kekuasaan
eksekuif terlalu besar tanpa disertai oleh prinsip checks and balances
yang memadai, sehingga UUD 1945 biasa disebut executive heavy, dan itu
menguntungkan bagi siapa saja yang menduduki jabatan Presiden. Menurut istilah
Soepomo: “concentration of power and responsibility upon the president”; kedua,
rumusan ketentuan UUD 1945 sebagian besar bersifat sangat sederhana, umum,
bahkan tidak jelas (vague) sehingga banyak pasal yang menimbulkan multi tafsir;
ketiga, unsure-unsur konstitusionalisme tidak dielaborasi secara memadai dalam
UUD 1945; keempat, UUd 1945 terlalu menekan kepada semangat penyelenggara
negara; kelima, UUD 1945 memberikan atribusi kewenangan yang terlalu besar
kepada Presiden unuk mengatur berbagai hal penting dalam UU. Akibatnya, banyak
UU yang substansinya hanya menguntungkan si pembuatnya (Presiden dan DPR)
ataupun saling bertentangan satu sama lain. Keenam, banyak materi muatan yang
penting justru diatur didalam Penjelasan UUD, tetapi tidak tercantum didalam
pasal-pasal UUD 1945. Ketujuh, status dan materi Penjelasan UUD 1945. persoalan
ini sering menjadi objek perdebatan tentang status penjelasan karena banyak
materi Penjelasan yang tidak diatur didalam pasal-pasal UUD 1945.
Fraksi-fraksi di MPR menyepakati
bahwa perubahan UUD 1945 tidak menyangkut dan mengganggu eksistensi negara,
tetapi dimaksudkan untuk memperbaiki dan menyempurnakan penyelenggaraan Negara
agar lebih demokratis, seperti disempurnakannya sistem checks and balances dan
disempurnakannya pasal-pasal mengenai hak asasi manusia.
Ditengah proses pembahasan perubahan
UUD 1945, PAH I menyusun kesepakatan dasar berkaitan dengan perubahan UUD 1945.
kesepakatan dasar itu terdiri dari lima butir, yaitu:
1.
tidak mengubah Pembukaan UUD1945;
2.
tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3.
mempertegas system pemerintahan presidensial;
4.
penjelasan UUD 1945 ditiadakan serta hal-hal normative dalam Penjelasan
dimasukan kedalam pasal-pasal;
5.
perubahan dilakukan dengan cara ”adendum”.
Pembukaan UUD 1945 memuat dasar
filosofisdan dasar normative yang mendasari seluruh pasal dalam UUD1945.
Pembukaan UUD 1945 mengandung staatsidee berdirinya Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI), tujuan (haluan) Negara, serta dasar negarayang harus
tetap diperhatikan.
Kesepakatan untuk tetapmempertahakan
bentuk negara Indonesia, yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kesepakatan
dasar untuk mempertegas system pemerintahan presidensial bertujuan untuk
memperkukuh system pemerintahan yang stabil dan demokratis yang dianut oleh
negara Republik Indonesia dan telah dipilih oleh pendiri negara pada tahun
1945. dalam system ini terdapat lima prinsip penting, yaitu: (1) Presiden dan
Wakil Presiden merupakan satu institusi penyelenggaraan kekuasaan eksekutif
negara yang teringgi dibawah Undang-Undang Dasar. (2) Presiden dan Wakil
Presiden dipilih oleh rakyat secara langsungan karena itu secara politik tidak
bertanggungjawab kepada Majlis Permusyawaratan Rakyat atau lembaga parlemen,
melainkan bertanggung jawab langsung kepada rakyat yang memilihnya. (3)
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dimintakan pertanggungjawabannya secara
hukum apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum dan
konstitusi. (4) Para mentri adalah pembantu Presiden. Mentri diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden dan karena itu bertanggungjawab kepada Presiden,
bukan dan tidak bertanggungjawab kepada parlemen. (5) Untuk membatasi kekuasaan
Presiden yang kedudukannya dalam sistem presidensial sangat kuat sesuai
kebutuhan untuk menjamin stabilitas pemerintahan, ditentukan pula bahwa masa
jabatan presiden lima tahunan tidak boleh dijabat oleh orang yang sama lebih
dari dua masa jabatan.
Penjelasan UUD 1945 menjadi tidak
relevan lagi setelah UUD 1945 diubah sampai keempat kalinya. Dalam Aturan
Tambahan Pasal II Perubahan Keempat UUD 1945, yang menegaskan:
“Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan
dan pasal-pasal”.
Peniadaan Penjelasan UUD 1945 dilakukan untuk menghindari kesulitan dalam
menentukan status Penjelasan dari sisi sumber hukum dan tata urutan peraturan
perundangan.
Kesepakatan perubahan UUD 1945
dilakukan dengan cara “adendum”, yakni perubahan UUD 1945 dilakukan dengan
tetap mempertahankan naskah asli UUD 1945 sebagaimana terdapat dalam Lembaran
Negara No. 75 Tahun 1959 hasil Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan naskah
perubahan-perubahan UUD 1945 diletakan melekat pada naskah asli.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar