Asas
Dekonsentrasi dan Asas Tugas Pembantuan
Dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan
Negara
Kesatuan Republik Indonesia dalam penyelenggaraan
pemerintahannya menganut asas
desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas
pembantuan. Dekonsentrasi dan
tugas pembantuan diselenggarakan karena tidak
semua wewenang dan tugas
pemerintahan dapat dilakukan dengan menggunakan
asas desentralisasi. Disamping
itu, sebagai konsekuensi negara kesatuan memang
tidak dimungkinkan semua wewenang
pemerintah didesentralisasikan dan
diotonomkan sekalipun kepada
daerah.1
Pelaksanaan asas dekonsentrasi
diletakkan pada wilayah provinsi dalam
kedudukannya sebagai wilayah
administrasi untuk melaksanakan kewenangan
pemerintahan yang dilimpahkan
kepada gubenur sebagai wakil pemerintah di
wilayah provinsi. Gubernur
sebagai kepala daerah provinsi berfungsi pula selaku
wakil Pemerintah di daerah, dalam
pengertian untuk menjembatani dan
memperpendek rentang kendali
pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah termasuk
dalam pembinaan dan pengawasan
terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan
di daerah kabupaten dan kota.
Dasar pertimbangan dan tujuan diselenggarakannya
asas dekonsentrasi yaitu:
a. terpeliharanya keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
b. terwujudnya pelaksanaan
kebijakan nasional dalam mengurangi kesenjangan
antar daerah;
c. terwujudnya keserasian
hubungan antar susunan pemerintahan dan
antarpemerintahan di daerah;
d. teridentifikasinya potensi dan
terpeliharanya keanekaragaman sosial budaya
daerah;
e. tercapainya efisiensi dan
efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, serta
pengelolaan pembangunan dan
pelayanan terhadap kepentingan umum
masyarakat; dan
f. terciptanya komunikasi sosial
kemasyarakatan dan sosial budaya dalam system
administrasi Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
2 Penyelenggaraan asas tugas
pembantuan adalah cerminan dari sistem dan
prosedur penugasan Pemerintah
kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah
provinsi kepada kabupaten/kota
dan/atau desa, serta dari pemerintah
kabupaten/kota kepada desa untuk
menyelenggarakan urusan pemerintahan dan
pembangunan yang disertai dengan
kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan
mempertanggungjawabkannya kepada
yang memberi penugasan. Tugas
pembantuan diselenggarakan karena
tidak semua wewenang dan tugas
pemerintahan dapat dilakukan
dengan menggunakan asas desentralisasi dan asas
1 Penjelasan Umum Peraturan
Pemerintah No. 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
2 Ibid.
dekonsentrasi. Pemberian tugas
pembantuan dimaksudkan untuk meningkatkan
efisiensi dan efektivitas
penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan,
dan pelayanan umum. Tujuan
pemberian tugas pembantuan adalah memperlancar
pelaksanaan tugas dan
penyelesaian permasalahan, serta membantu
penyelenggaraan pemerintahan, dan
pengembangan pembangunan bagi daerah dan
desa.
Tugas pembantuan yang diberikan
oleh Pemerintah kepada daerah dan/atau
desa meliputi sebagian
tugas-tugas Pemerintah yang apabila dilaksanakan oleh
daerah dan/atau desa akan lebih
efisien dan efektif. Tugas pembantuan yang
diberikan oleh pemerintah
provinsi sebagai daerah otonom kepada kabupaten/kota
dan/atau desa meliputi sebagian
tugas-tugas provinsi, antara lain dalam bidang
pemerintahan yang bersifat lintas
kabupaten dan kota, serta sebagian tugas
pemerintahan dalam bidang
tertentu lainnya, termasuk juga sebagian tugas
pemerintahan yang tidak atau
belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten dan kota.
Tugas pembantuan yang diberikan
oleh pemerintah kabupaten/kota kepada desa
mencakup sebagian tugas-tugas
kabupaten/kota di bidang pemerintahan yang
menjadi wewenang kabupaten/kota.
Penyelenggaraan ketiga asas
sebagaimana diuraikan tersebut di atas
memberikan konsekuensi terhadap
pengaturan pendanaan. Semua urusan
pemerintahan yang sudah
diserahkan menjadi kewenangan pemerintah daerah
harus didanai dari APBD,
sedangkan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Pemerintah harus
didanai dari APBN melalui bagian anggaran
kementerian/lembaga. Pengaturan
pendanaan kewenangan Pemerintah melalui
APBN mencakup pendanaan sebagian
urusan pemerintahan yang akan dilimpahkan
kepada gubernur berdasarkan asas
dekonsentrasi, dan sebagian urusan
pemerintahan yang akan ditugaskan
kepada daerah provinsi dan kabupaten/kota
berdasarkan asas tugas
pembantuan.
Hal ini sejalan dengan
Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang
menyatakan bahwa perimbangan
keuangan antara Pemerintah dan pemerintahan
daerah merupakan suatu sistem
yang menyeluruh dalam rangka pendanaan atas
penyelenggaraan asas
desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan3.
Perimbangan keuangan dilaksanakan
sejalan dengan pembagian urusan
pemerintahan antara Pemerintah
dan pemerintahan daerah yang dalam system
pengaturannya tidak hanya
mencakup aspek pendapatan daerah, tetapi juga aspek
pengelolaan dan
pertanggungjawaban.
Sejalan dengan hal itu, maka
penyerahan wewenang pemerintahan,
pelimpahan wewenang pemerintahan,
dan penugasan dari Pemerintah dalam rangka
penyelenggaraan asas
desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan juga
harus diikuti dengan pengaturan
pendanaan dan pemanfaatan sumber daya nasional
secara efisien dan efektif.
Berdasarkan pokok-pokok pemikiran
sebagaimana yang diuraikan di atas,
maka penyelenggaraan dan
pengelolaan dana dekonsentrasi dan dana tugas
3 Pasal 2 Ayat (3) Undang-Undang
No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 3
pembantuan menjadi sangat penting
untuk diberikan pengaturan secara lebih
mendasar dan komprehensif.
Berikut akan dijabarkan lebih lanjut berkenaan dengan
dekonsentrasi dan tugas
pembantuan.
Ruang lingkup dekonsentrasi dan
tugas pembantuan mencakup aspek
penyelenggaraan, pengelolaan
dana, pertanggungjawaban dan pelaporan,
pembinaan dan pengawasan,
pemeriksaan, serta sanksi4. Penyelenggaraan
dekonsentrasi dan tugas
pembantuan dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah No. 7
Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi
dan Tugas Pembantuan (PP 7/2008), meliputi:
a. pelimpahan urusan
pemerintahan;
b. tata cara pelimpahan;
c. tata cara penyelenggaraan; dan
d. tata cara penarikan
pelimpahan.
Pengelolaan dana dekonsentrasi
dalam Pasal 8 PP 7/2008 meliputi:
a. prinsip pendanaan;
b. perencanaan dan penganggaran;
c. penyaluran dan pelaksanaan;
dan
d. pengelolaan barang milik
negara hasil pelaksanaan dekonsentrasi.
Pertanggungjawaban dan pelaporan
dekonsentrasi dalam Pasal 8 PP 7/2008
meliputi:
a. penyelenggaraan dekonsentrasi;
dan
b. pengelolaan dana
dekonsentrasi.
Penyelenggaraan tugas pembantuan
dalam Pasal 8 PP 7/2008 meliputi:
a. penugasan urusan pemerintahan;
b. tata cara penugasan;
c. tata cara penyelenggaraan; dan
d. penghentian tugas pembantuan.
Pengelolaan dana tugas pembantuan
dalam Pasal 8 PP 7/2008 meliputi:
a. prinsip pendanaan;
b. perencanaan dan penganggaran;
c. penyaluran dan pelaksanaan;
dan
d. pengelolaan barang milik
negara hasil pelaksanaan tugas pembantuan.
Pertanggungjawaban dan pelaporan
tugas pembantuan dalam Pasal 8 PP 7/2008
meliputi:
a. penyelenggaraan tugas
pembantuan; dan
b. pengelolaan dana tugas
pembantuan.
4 Pasal 8 Peraturan Pemerintah
No. 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 4
Pelimpahan Urusan Pemerintahan
dalam penyelenggaraan dekonsentrasi
berdasarkan Pasal 11 PP 7/2008
meliputi: (1) Pelimpahan sebagian urusan
pemerintahan dapat dilakukan
kepada gubernur. (2) Selain dilimpahkan kepada
gubernur, sebagian urusan
pemerintahan dapat pula dilimpahkan kepada: (a)
instansi vertikal; (b) pejabat
Pemerintah di daerah. Jangkauan pelayanan atas
penyelenggaraan sebagian urusan
pemerintahan yang dilimpahkan dapat melampaui
satu wilayah administrasi pemerintahan
provinsi.
Untuk urusan pemerintahan yang
dapat dilimpahkan kepada gubernur dalam
Pasal 13 ayat (3) PP 7/2008,
didanai dari APBN bagian anggaran
kementerian/lembaga melalui dana
dekonsentrasi. Pendanaan dalam rangka
dekonsentrasi dialokasikan untuk
kegiatan yang bersifat non-fisik. Penyaluran dana
dekonsentrasi dilakukan oleh
Bendahara Umum Negara atau kuasanya melalui
Rekening Kas Umum Negara.
Penerimaan sebagai akibat pelaksanaan dekonsentrasi
merupakan penerimaan negara dan
wajib disetor oleh Pejabat Kuasa Pengguna
Anggaran ke Rekening Kas Umum
Negara sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Semua barang yang dibeli atau
diperoleh dari pelaksanaan dana
dekonsentrasi merupakan barang
milik negara. Barang milik negara tersebut dapat
dihibahkan kepada daerah.
Pertanggungjawaban dan pelaporan
dekonsentrasi mencakup aspek
manajerial dan aspek
akuntabilitas. Aspek manajerial terdiri dari perkembangan
realisasi penyerapan dana,
pencapaian target keluaran, kendala yang dihadapi, dan
saran tindak lanjut. Aspek
akuntabilitas terdiri dari laporan realisasi anggaran,
neraca, catatan atas laporan
keuangan, dan laporan barang. Kepala SKPD provinsi
bertanggung jawab atas pelaporan
kegiatan dekonsentrasi. Kepala SKPD provinsi
selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Barang
dekonsentrasi bertanggung jawab atas
pelaksanaan dana dekonsentrasi.
Berkenaan dengan tugas
pembantuan, pemerintah dapat memberikan tugas
pembantuan kepada pemerintah
provinsi atau kabupaten/kota dan/atau pemerintah
desa untuk melaksanakan sebagian
urusan pemerintahan. Pemerintah provinsi, juga
dapat memberikan tugas pembantuan
kepada pemerintah kabupaten/kota dan/atau
pemerintah desa untuk
melaksanakan sebagian urusan pemerintahan provinsi,
serta, Pemerintah kabupaten/kota
dapat memberikan tugas pembantuan kepada
pemerintah desa untuk
melaksanakan sebagian urusan pemerintahan
kabupaten/kota.
Urusan pemerintahan yang dapat
ditugaskan dari Pemerintah kepada
pemerintah provinsi atau
kabupaten/kota dan/atau pemerintah desa merupakan
sebagian urusan pemerintahan
diluar 6 (enam) urusan yang bersifat mutlak yang
menurut peraturan
perundang-undangan ditetapkan sebagai urusan Pemerintah.
Urusan pemerintahan yang dapat
ditugaskan dari pemerintah provinsi kepada
pemerintah kabupaten/kota
dan/atau pemerintah desa merupakan sebagian urusan
pemerintahan yang menurut
peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai
urusan pemerintah provinsi.
Urusan pemerintahan yang dapat ditugaskan dari
pemerintah kabupaten/kota kepada
pemerintah desa merupakan sebagian urusan
pemerintahan yang menurut
peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai
urusan pemerintah kabupaten/kota.
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 5
Urusan pemerintahan yang dapat
ditugaskan dari Pemerintah kepada
pemerintah provinsi atau
kabupaten/kota dan/atau pemerintah desa didanai dari
APBN bagian anggaran
kementerian/lembaga melalui dana tugas pembantuan.
Urusan pemerintahan yang
ditugaskan dari pemerintah provinsi kepada pemerintah
kabupaten/kota dan/atau pemerintah
desa didanai dari APBD provinsi. Urusan
pemerintahan yang ditugaskan dari
pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah
desa didanai dari APBD
kabupaten/kota.
Pendanaan dalam rangka tugas
pembantuan dialokasikan untuk kegiatan
yang bersifat fisik. Semua barang
yang dibeli atau diperoleh dari pelaksanaan dana
tugas pembantuan merupakan barang
milik negara. Barang milik negara dapat
dihibahkan kepada daerah.
Penghibahan, penatausahaan, penggunaan dan
pemanfaatan barang dalam Pasal 57
ayat (2) PP 7/2008, merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari
pengelolaan barang milik negara/daerah.
Pertanggungjawaban dan pelaporan
tugas pembantuan juga mencakup aspek
manajerial dan aspek
akuntabilitas. Aspek manajerial terdiri dari perkembangan
realisasi penyerapan dana,
pencapaian target keluaran, kendala yang dihadapi, dan
saran tindak lanjut. Aspek
akuntabilitas terdiri dari laporan realisasi anggaran,
neraca, catatan atas laporan
keuangan, dan laporan barang. Kepala SKPD provinsi
atau kabupaten/kota selaku Kuasa Pengguna
Anggaran/Barang tugas pembantuan
bertanggung jawab atas
pelaksanaan dana tugas pembantuan.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh
BPK atas pengelolaan dan
pertanggungjawaban dana
dekonsentrasi dan tugas pembantuan meliputi
pemeriksaan keuangan, pemeriksaan
kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan
tertentu. Pemeriksaan keuangan
berupa pemeriksaan atas laporan keuangan.
Pemeriksaan kinerja berupa
pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang
terdiri dari pemeriksaan atas
aspek ekonomi dan efisiensi serta aspek efektivitas.
Pemeriksaan dengan tujuan
tertentu meliputi pemeriksaan atas hal-hal lain di bidang
keuangan, pemeriksaan
investigatif, dan pemeriksaan atas sistem pengendalian
intern Pemerintah.
Berdasarkan uraian diatas maka
dapat diambil kesimpulan bahwa:
1. Ruang lingkup dekonsentrasi
dan tugas pembantuan mencakup aspek
penyelenggaraan, pengelolaan
dana, pertanggungjawaban dan pelaporan,
pembinaan dan pengawasan,
pemeriksaan, serta sanksi.
2. Pertanggungjawaban dan
pelaporan dekonsentrasi dan tugas pembantuan
mencakup aspek manajerial dan
aspek akuntabilitas.
3. Pemeriksaan atas dana
dekonsentrasi dan tugas pembantuan dilakukan oleh BPK
dan dan pemeriksaan meliputi
pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan
pemeriksaan dengan tujuan
tertentu.
Sumber :
1. Undang-Undang No. 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah
2. Peraturan Pemerintah No. 7
Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan