Rabu, 24 April 2013

Asas Dekonsentrasi dan Asas Tugas Pembantuan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

Asas Dekonsentrasi dan Asas Tugas Pembantuan
Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam penyelenggaraan
pemerintahannya menganut asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas
pembantuan. Dekonsentrasi dan tugas pembantuan diselenggarakan karena tidak
semua wewenang dan tugas pemerintahan dapat dilakukan dengan menggunakan
asas desentralisasi. Disamping itu, sebagai konsekuensi negara kesatuan memang
tidak dimungkinkan semua wewenang pemerintah didesentralisasikan dan
diotonomkan sekalipun kepada daerah.1
Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada wilayah provinsi dalam
kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan
pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubenur sebagai wakil pemerintah di
wilayah provinsi. Gubernur sebagai kepala daerah provinsi berfungsi pula selaku
wakil Pemerintah di daerah, dalam pengertian untuk menjembatani dan
memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah termasuk
dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan
di daerah kabupaten dan kota. Dasar pertimbangan dan tujuan diselenggarakannya
asas dekonsentrasi yaitu:
a. terpeliharanya keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. terwujudnya pelaksanaan kebijakan nasional dalam mengurangi kesenjangan
antar daerah;
c. terwujudnya keserasian hubungan antar susunan pemerintahan dan
antarpemerintahan di daerah;
d. teridentifikasinya potensi dan terpeliharanya keanekaragaman sosial budaya
daerah;
e. tercapainya efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, serta
pengelolaan pembangunan dan pelayanan terhadap kepentingan umum
masyarakat; dan
f. terciptanya komunikasi sosial kemasyarakatan dan sosial budaya dalam system
administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2 Penyelenggaraan asas tugas pembantuan adalah cerminan dari sistem dan
prosedur penugasan Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah
provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, serta dari pemerintah
kabupaten/kota kepada desa untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan dan
pembangunan yang disertai dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan
mempertanggungjawabkannya kepada yang memberi penugasan. Tugas
pembantuan diselenggarakan karena tidak semua wewenang dan tugas
pemerintahan dapat dilakukan dengan menggunakan asas desentralisasi dan asas
1 Penjelasan Umum Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
2 Ibid.
dekonsentrasi. Pemberian tugas pembantuan dimaksudkan untuk meningkatkan
efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan,
dan pelayanan umum. Tujuan pemberian tugas pembantuan adalah memperlancar
pelaksanaan tugas dan penyelesaian permasalahan, serta membantu
penyelenggaraan pemerintahan, dan pengembangan pembangunan bagi daerah dan
desa.
Tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah kepada daerah dan/atau
desa meliputi sebagian tugas-tugas Pemerintah yang apabila dilaksanakan oleh
daerah dan/atau desa akan lebih efisien dan efektif. Tugas pembantuan yang
diberikan oleh pemerintah provinsi sebagai daerah otonom kepada kabupaten/kota
dan/atau desa meliputi sebagian tugas-tugas provinsi, antara lain dalam bidang
pemerintahan yang bersifat lintas kabupaten dan kota, serta sebagian tugas
pemerintahan dalam bidang tertentu lainnya, termasuk juga sebagian tugas
pemerintahan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten dan kota.
Tugas pembantuan yang diberikan oleh pemerintah kabupaten/kota kepada desa
mencakup sebagian tugas-tugas kabupaten/kota di bidang pemerintahan yang
menjadi wewenang kabupaten/kota.
Penyelenggaraan ketiga asas sebagaimana diuraikan tersebut di atas
memberikan konsekuensi terhadap pengaturan pendanaan. Semua urusan
pemerintahan yang sudah diserahkan menjadi kewenangan pemerintah daerah
harus didanai dari APBD, sedangkan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Pemerintah harus didanai dari APBN melalui bagian anggaran
kementerian/lembaga. Pengaturan pendanaan kewenangan Pemerintah melalui
APBN mencakup pendanaan sebagian urusan pemerintahan yang akan dilimpahkan
kepada gubernur berdasarkan asas dekonsentrasi, dan sebagian urusan
pemerintahan yang akan ditugaskan kepada daerah provinsi dan kabupaten/kota
berdasarkan asas tugas pembantuan.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang
menyatakan bahwa perimbangan keuangan antara Pemerintah dan pemerintahan
daerah merupakan suatu sistem yang menyeluruh dalam rangka pendanaan atas
penyelenggaraan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan3.
Perimbangan keuangan dilaksanakan sejalan dengan pembagian urusan
pemerintahan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah yang dalam system
pengaturannya tidak hanya mencakup aspek pendapatan daerah, tetapi juga aspek
pengelolaan dan pertanggungjawaban.
Sejalan dengan hal itu, maka penyerahan wewenang pemerintahan,
pelimpahan wewenang pemerintahan, dan penugasan dari Pemerintah dalam rangka
penyelenggaraan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan juga
harus diikuti dengan pengaturan pendanaan dan pemanfaatan sumber daya nasional
secara efisien dan efektif.
Berdasarkan pokok-pokok pemikiran sebagaimana yang diuraikan di atas,
maka penyelenggaraan dan pengelolaan dana dekonsentrasi dan dana tugas
3 Pasal 2 Ayat (3) Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 3
pembantuan menjadi sangat penting untuk diberikan pengaturan secara lebih
mendasar dan komprehensif. Berikut akan dijabarkan lebih lanjut berkenaan dengan
dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Ruang lingkup dekonsentrasi dan tugas pembantuan mencakup aspek
penyelenggaraan, pengelolaan dana, pertanggungjawaban dan pelaporan,
pembinaan dan pengawasan, pemeriksaan, serta sanksi4. Penyelenggaraan
dekonsentrasi dan tugas pembantuan dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah No. 7
Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (PP 7/2008), meliputi:
a. pelimpahan urusan pemerintahan;
b. tata cara pelimpahan;
c. tata cara penyelenggaraan; dan
d. tata cara penarikan pelimpahan.
Pengelolaan dana dekonsentrasi dalam Pasal 8 PP 7/2008 meliputi:
a. prinsip pendanaan;
b. perencanaan dan penganggaran;
c. penyaluran dan pelaksanaan; dan
d. pengelolaan barang milik negara hasil pelaksanaan dekonsentrasi.
Pertanggungjawaban dan pelaporan dekonsentrasi dalam Pasal 8 PP 7/2008
meliputi:
a. penyelenggaraan dekonsentrasi; dan
b. pengelolaan dana dekonsentrasi.
Penyelenggaraan tugas pembantuan dalam Pasal 8 PP 7/2008 meliputi:
a. penugasan urusan pemerintahan;
b. tata cara penugasan;
c. tata cara penyelenggaraan; dan
d. penghentian tugas pembantuan.
Pengelolaan dana tugas pembantuan dalam Pasal 8 PP 7/2008 meliputi:
a. prinsip pendanaan;
b. perencanaan dan penganggaran;
c. penyaluran dan pelaksanaan; dan
d. pengelolaan barang milik negara hasil pelaksanaan tugas pembantuan.
Pertanggungjawaban dan pelaporan tugas pembantuan dalam Pasal 8 PP 7/2008
meliputi:
a. penyelenggaraan tugas pembantuan; dan
b. pengelolaan dana tugas pembantuan.
4 Pasal 8 Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 4
Pelimpahan Urusan Pemerintahan dalam penyelenggaraan dekonsentrasi
berdasarkan Pasal 11 PP 7/2008 meliputi: (1) Pelimpahan sebagian urusan
pemerintahan dapat dilakukan kepada gubernur. (2) Selain dilimpahkan kepada
gubernur, sebagian urusan pemerintahan dapat pula dilimpahkan kepada: (a)
instansi vertikal; (b) pejabat Pemerintah di daerah. Jangkauan pelayanan atas
penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan dapat melampaui
satu wilayah administrasi pemerintahan provinsi.
Untuk urusan pemerintahan yang dapat dilimpahkan kepada gubernur dalam
Pasal 13 ayat (3) PP 7/2008, didanai dari APBN bagian anggaran
kementerian/lembaga melalui dana dekonsentrasi. Pendanaan dalam rangka
dekonsentrasi dialokasikan untuk kegiatan yang bersifat non-fisik. Penyaluran dana
dekonsentrasi dilakukan oleh Bendahara Umum Negara atau kuasanya melalui
Rekening Kas Umum Negara. Penerimaan sebagai akibat pelaksanaan dekonsentrasi
merupakan penerimaan negara dan wajib disetor oleh Pejabat Kuasa Pengguna
Anggaran ke Rekening Kas Umum Negara sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Semua barang yang dibeli atau diperoleh dari pelaksanaan dana
dekonsentrasi merupakan barang milik negara. Barang milik negara tersebut dapat
dihibahkan kepada daerah.
Pertanggungjawaban dan pelaporan dekonsentrasi mencakup aspek
manajerial dan aspek akuntabilitas. Aspek manajerial terdiri dari perkembangan
realisasi penyerapan dana, pencapaian target keluaran, kendala yang dihadapi, dan
saran tindak lanjut. Aspek akuntabilitas terdiri dari laporan realisasi anggaran,
neraca, catatan atas laporan keuangan, dan laporan barang. Kepala SKPD provinsi
bertanggung jawab atas pelaporan kegiatan dekonsentrasi. Kepala SKPD provinsi
selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Barang dekonsentrasi bertanggung jawab atas
pelaksanaan dana dekonsentrasi.
Berkenaan dengan tugas pembantuan, pemerintah dapat memberikan tugas
pembantuan kepada pemerintah provinsi atau kabupaten/kota dan/atau pemerintah
desa untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan. Pemerintah provinsi, juga
dapat memberikan tugas pembantuan kepada pemerintah kabupaten/kota dan/atau
pemerintah desa untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan provinsi,
serta, Pemerintah kabupaten/kota dapat memberikan tugas pembantuan kepada
pemerintah desa untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan
kabupaten/kota.
Urusan pemerintahan yang dapat ditugaskan dari Pemerintah kepada
pemerintah provinsi atau kabupaten/kota dan/atau pemerintah desa merupakan
sebagian urusan pemerintahan diluar 6 (enam) urusan yang bersifat mutlak yang
menurut peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai urusan Pemerintah.
Urusan pemerintahan yang dapat ditugaskan dari pemerintah provinsi kepada
pemerintah kabupaten/kota dan/atau pemerintah desa merupakan sebagian urusan
pemerintahan yang menurut peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai
urusan pemerintah provinsi. Urusan pemerintahan yang dapat ditugaskan dari
pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah desa merupakan sebagian urusan
pemerintahan yang menurut peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai
urusan pemerintah kabupaten/kota.
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 5
Urusan pemerintahan yang dapat ditugaskan dari Pemerintah kepada
pemerintah provinsi atau kabupaten/kota dan/atau pemerintah desa didanai dari
APBN bagian anggaran kementerian/lembaga melalui dana tugas pembantuan.
Urusan pemerintahan yang ditugaskan dari pemerintah provinsi kepada pemerintah
kabupaten/kota dan/atau pemerintah desa didanai dari APBD provinsi. Urusan
pemerintahan yang ditugaskan dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah
desa didanai dari APBD kabupaten/kota.
Pendanaan dalam rangka tugas pembantuan dialokasikan untuk kegiatan
yang bersifat fisik. Semua barang yang dibeli atau diperoleh dari pelaksanaan dana
tugas pembantuan merupakan barang milik negara. Barang milik negara dapat
dihibahkan kepada daerah. Penghibahan, penatausahaan, penggunaan dan
pemanfaatan barang dalam Pasal 57 ayat (2) PP 7/2008, merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari pengelolaan barang milik negara/daerah.
Pertanggungjawaban dan pelaporan tugas pembantuan juga mencakup aspek
manajerial dan aspek akuntabilitas. Aspek manajerial terdiri dari perkembangan
realisasi penyerapan dana, pencapaian target keluaran, kendala yang dihadapi, dan
saran tindak lanjut. Aspek akuntabilitas terdiri dari laporan realisasi anggaran,
neraca, catatan atas laporan keuangan, dan laporan barang. Kepala SKPD provinsi
atau kabupaten/kota selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Barang tugas pembantuan
bertanggung jawab atas pelaksanaan dana tugas pembantuan.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK atas pengelolaan dan
pertanggungjawaban dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan meliputi
pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan
tertentu. Pemeriksaan keuangan berupa pemeriksaan atas laporan keuangan.
Pemeriksaan kinerja berupa pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang
terdiri dari pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi serta aspek efektivitas.
Pemeriksaan dengan tujuan tertentu meliputi pemeriksaan atas hal-hal lain di bidang
keuangan, pemeriksaan investigatif, dan pemeriksaan atas sistem pengendalian
intern Pemerintah.
Berdasarkan uraian diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwa:
1. Ruang lingkup dekonsentrasi dan tugas pembantuan mencakup aspek
penyelenggaraan, pengelolaan dana, pertanggungjawaban dan pelaporan,
pembinaan dan pengawasan, pemeriksaan, serta sanksi.
2. Pertanggungjawaban dan pelaporan dekonsentrasi dan tugas pembantuan
mencakup aspek manajerial dan aspek akuntabilitas.
3. Pemeriksaan atas dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan dilakukan oleh BPK
dan dan pemeriksaan meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan
pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Sumber :
1. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah
2. Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan

Senin, 22 April 2013

Teori Biaya Produksi



TEORI BIAYA PRODUKSI

2.1 Konsep Biaya
            Pengertian biaya dalam ilmu ekonomi adalah biaya kesempatan.  Konsep ini dipakai analisis teori biaya produksi.  Dalam konsep ini ada biaya eksplisit dan biaya implisit.  Biaya eksplisit adalah biaya-biaya yang secara eksplisit terlihat, terutama melalui laporan keuangan.  Contoh biaya eksplisit adalah biaya listrik, telepon, dan air, pembayaran gaji  buruh, dan gaji karyawan.  Biaya implisit adalah biaya kesempatan, antara lain biaya tenaga kerja, biaya barang modal, dan biaya kewirausahaan.  Biaya barang modal, dalam biaya ekonomi penggunaan barang modal bukanlah berapa besar uang yang harus dikeluarkan untuk menggunakannya, melainkan berapa besar pendapatan yang diperoleh bila mesin disewakan kepada perusahaan lain.  Wirausahawan adalah orang yang mengombinasikan berbagai faktor produksi untuk ditransformasi menjadi output berupa barang dan jasa. Atas keberanian menanggung risiko, pengusaha mendapat balas jasa berupa laba.  Laba adalah kelebihan pendapatan yang diperoleh dibanding dengan pengeluaran yang dilakukan (Rahardja, 2008:117).    
2.1.1 Biaya Tenaga Kerja
            Biaya tenaga kerja adalah biaya yang harus dikeluarkan  untuk menggunakan tenaga kerja per orang per satuan waktu.  Harga tenaga kerja adalah upahnya (per jam atau per hari).  Bagi ekonom upah pekerja adalah biaya eksplisit,  dengan asumsi upah yang dibayarkan adalah sama besar dengan upah yang diterima tenaga kerja bila bekerja di tempat yang lain.  Asumsi ini terpenuhi di pasar tenaga kerja persaingan seempurna.  Notasi untuk upah adalah w.
2.1.2 Biaya Barang Modal
            Ada perbedaan konsep antara ekonomi dan akuntan dalam perhitungan biaya barang modal.  Akuntan menggunakan konsep biaya historis (historical cost).  Itu sebabnya dalam dalam laporan akuntansi,  nilai barang modal harus disusutkan (depreciation cost).  Ekonom melihat biaya barang modal sebagai biaya implisit.  Biaya ekonomi penggunaan barang modal bukanlah berapa besar uang yang harus dikeluarkan untuk menggunakannya,  melainkan berapa besar pendapatan yang diperoleh bila mesin disewakan kepada pengusaha lain (berdasarkan contoh yang dikemukakan terlebih dahulu).  Karena itu,  biaya barang modal diukur dengan harga sewa mesin,  dinotasikan dengan r.
2.1.3 Biaya Kewirausahawan
            Wirausahawan (pengusaha) adalah orang yang mengombinasikan berbagai faktor produksi untuk ditranformasikan menjadi output berupa barang dan jasa.  Dalam upaya tersebut,  dia harus menanggung risiko kegagalan.  Atas keberanian menanggung risiko,  pengusaha mendapat balas jasa berupa laba.  Makin besar risikonya,  laba yang diharapkan harus semakin besar begitu juga sebaliknya makin kecil risikonya,  laba yang diprediksi semakin kecil.  Pengertian laba yang digunakan oleh ekonom adalah laba ekonomi (economic profit),  yaitu kelebihan pendapatan yang diperoleh.
2.2 Produksi,  Produktivitas,  dan Biaya
            Produktivitas yang tinggi menyebabkan tingkat produksi yang sama dapat dicapai dengan biaya yang lebih rendah.  Produktivitas dan biaya mempunyai hubungan terbalik.  Jika produktivitas makin tinggi, biaya produksi akan makin rendah.  Begitu juga sebaliknya.  Dalam jangka pendek ada faktor produksi tetap yang menimbulkan biaya tetap, yaitu biaya produksi yang besarnya tidak tergantung pada tingkat produksi.  Dalam jangka panjang, karena semua faktor produksi adalah variabel artinya biaya produksi dapat disesuaikan dengan tingkat produksi.  Dalam jangka panjang, perusahaan akan lebih mudah meningkatkan produktivitas dibanding dalam jangka pendek.  Itu sebabnya ada perusahaan yang mampu menekan biaya produksi.  Sehingga setiap tahun biaya produksi per unit makin rendah.  Pola pergerakan biaya rata–rata ini berkaitan dengan karakter fungsi produksi jangka panjang.
2.3 Biaya Produksi Jangka Pendek
             Yaitu jangka waktu dimana perusahaan telah dapat menambah faktor-faktor produksi yang digunakan dalam proses produksi.  Dalam biaya produksi jangka pendek ditinjau dari hubungannya dengan produksi di bagi mejadi 2 yaitu:




1.  Dalam hubungannya dengan tujuan biaya

a.  Biaya Langsung (Direct Cost)

Biaya Langsung merupakan biaya-biaya yang dapat diidentifikasi secara langsung pada suatu proses tertentu ataupun output tertentu.  Sebagai contoh adalah biaya bahan baku langsung dan tenaga kerja yang dibutuhkan oleh perusahaan.  Begitu juga dengan supervise, listrik, dan biaya overhead lainnya yang dapat langsung ditelusuri pada departemen tertentu.

b.  Biaya Tidak Langsung (Indirect Cost)

Biaya Tidak Langsung merupakan biaya-biaya yang tidak dapat diidentifikasi secara langsung pada suatu proses tertentu atau output tertentu, misalnya biaya lampu penerangan dan Air Conditioning pada suatu fasilitas.

2.  Dalam hubungannya dengan perubahan volume kegiatan

a.  Biaya Total (Total Cost)/TC

Biaya total merupakan jumlah keseluruhan biaya produksi yang dikeluarkan perusahaan yang terdiri dari biaya tetap dan biaya variabel.

Biaya total dapat dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut:

TC= FC + VC

Keterangan:     TC=Biaya total (Total Cost)

                        FC=Biaya tetap (Fixed Cost)

                        VC=Biaya Variabel (Variable Cost)

b.  Biaya Variabel (Variabel Cost) / VC

Biaya variabel merupakan biaya yang berubah secara linier sesuai dengan volume output operasi perusahaan.  Sebagai contoh adalah biaya pulsa telepon bulanan, biaya pengeluaran untuk upah dan bahan baku.

Biaya variabel dapat dihitung dari penurunan rumus menghitung biaya total, yaitu:
 TC = FC + VC

VC = TC - FC

c.  Biaya Tetap (Fixed Cost) / FC

Biaya tetap merupakan biaya yang tidak berubah mengikuti tingkat produksi.  Sebagai contoh adalah biaya peneliharaan pabrik dan asuransi, biaya abonemen telepon bulanan.  Biaya tetap dapat dihitung sama seperti biaya variabel, yaitu dari penurunan rumus menghitung biaya total.  Penurunan rumus tersebut, adalah:
TC = FC + VC

FC = TC – VC



d.  Biaya Total Rata-Rata (Average Total Cost) / ATC

Biaya total rata-rata merupakan biaya yang apabila biaya total (TC) untuk memproduksi sejumlah barang tertentu (Q) dibagi dengan jumlah produksi oleh perusahaan.  Biaya total rata-rata dapat dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut, yaitu:
 ATC = AFC + AVC
Atau
TC/Q= FC/Q + VC/Q
Keterangan:     AFC    : Biaya tetap rata-rata jangka pendek
                        AVC   : Biaya  variabel rata-rata jangka pendek

e.  Biaya Variabel Rata-Rata (Average Variabel Cost) / AVC

Biaya variabel rata-rata merupakan biaya yang apabila biaya variabel (VC) untuk memproduksi sejumlah baran (Q) dibagi dengan jumlah produksi tertentu.  Biaya variabel rata-rata dapat dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut, yaitu:
 AVC = ATC-AFC
Keterangan: ATC: Biaya total rata-rata

f.  Biaya Tetap Rata-Rata (Average Fixed Cost) / AFC

Biaya tetap rata-rata merupakan biaya yang apabila biaya tetap (FC) untuk memproduksi sejumlah barang tertentu (Q) dibagi dengan jumlah produksi tersebut.  Biaya tetap rata-rata dapat dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut:

AFC = ATC-AVC

3.  Dalam hubungannya dengan keputusan-keputusan manajemen

a.  Biaya Marginal (Marginal Cost) / MC

Biaya marginal dapat juga dikatakan sebagai biaya pertambahan (incremental cost).  Biaya marginal merupakan kenaikan Biaya produksi yang dikeluarkan untuk menambah produksi sebanyak satu unit keluaran tambahan.  Biaya marginal dapat dihitung dengan menggunakan rumus:
MC=
DTC/DQ
Keterangan:     DTC     : perubahan biaya total
                        DQ       : perubahan jumlah barang
           

2.4 Biaya Jangka Panjang

Sebagaimana telah dikemukakan dalam konsep produksi jangka panjang, bahwa dalam produksi jangka panjang semua input diperlakukan sebagai input variabel.  Jadi, tidak ada input tetap.  Maka dalam konsep biaya jangka panjang semua biaya dianggap sebagai biaya variabel (variabel cost), tidak ada biaya tetap.  Dalam jangka panjang, perusahaan dapat menambah semua faktor-faktor produksi yang akan digunakan oleh perusahaan.  Jangka panjang, yaitu jangka waktu di mana semua faktor produksi dapat mengalami perubahan, yaitu jumlah daripada faktor-faktor produksi yang digunakan oleh perusahaan dapat ditambah apabila memang dibutuhkan.  Faktor-faktor produksi tersebut adalah: faktor pasar, faktor bahan mentah, faktor fasilitas angkutan, dan faktor tenaga kerja.  
Karena hal itulah biaya yang relevan dalam jangka panjang adalah biaya total, biaya variabel, biaya rata-rata, dan biaya marginal.


a.  Biaya total (jangka panjang)

Biaya total (jangka panjang) adalah biaya yang dikeluarkan untuk memproduksi seluruh output dan semuanya bersifat variabel. Biaya total sama dengan perubahan biaya variabel. di tulis dengan rumus:

LTC = LVC

Dimana  :         LTC = Biaya total Jangka Panjang (Long Run Total Cost)

                        LVC = Biaya Variabel Jangka Panjang (Long Run Variable Cost)

b.  Biaya Marjinal

   Biaya Marjinal adalah tambahan biaya karena menambah produksi sebanyak satu unit.  Perubahan biaya total adalah sama dengan perubahan biaya variabel.  Maka rumusnya adalah:
LMC =∆LTC / ∆Q

Dimana :          LMC               =Biaya Marjinal Jangka Panjang (Long Run Marginal Cost)
                        ∆LTC              =Perubahan Biaya Total Jangka Panjang
                        ∆Q                  =Perubahan Output

c.  Biaya Rata – Rata

   Biaya Rata – Rata adalah biaya total dibagi jumlah output.  Ditunjukkan dengan rumus :
LAC = LTC / Q

Dimana: LAC                         =Biaya Rata – Rata Jangka Panjang (Long Run Average Cost)
                 Q                = Jumlah output